Hukum Talak Dalam Islam Nu Online

Hukum Talak Dalam Islam Nu Online

Segi Tegas dan Tidaknya Perkataan yang Diucapkan

Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi tegas dan tidaknya perkataan yang diucapkan yang perlu anda ketahui, diantaranya.

Macam-macam talak ini diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas makna dan artinya. Contohnya yaitu, “Aku sudah tidak tahan untuk hidup denganmu lagi.”

Sebaliknya, Macam-macam talak ini sudah mengandung kata-kata yang jelas makna dan tujuannya, yakni untuk menceraikan sang istri. Contohnya yaitu, “Saya ingin bercerai denganmu.”

Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi jumlah yang perlu anda ketahui, diantaranya.

Talak yang pertama kali dijatuhkan sang suami kepada istri.

Talak dua adalah macam-macam talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri untuk yang kedua kali ataupun untuk yang pertama kalinya dengan dua talak secara langsung.

Talak tiga adalah macam-macam talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri untuk yang ketiga kalinya. Selain itu, penyebutan talak tiga juga dapat terjadi ketika sang suami menyebut talak tiga untuk yang pertama kalinya.

c. Talak La Sunny Wala Bid’i

Macam-macam talak ini merupakan talak yang diucapkan sang suami dengan keadaan istri yang belum digauli dan belum pernah haid (belum baligh ataupun telah menopause).

Lafaz Talak dalam Islam

Dalam Fikih Sunnah Wanita oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, ada dua jenis talak berdasarkan shigah (model kalimat).

Yang termasuk lafaz jelas adalah yang bisa dipahami langsung makna talaknya saat diucapkan, tapa adanya makna lain. Misalnya pada ucapan suami kepada istrinya, seperti 'Engkau diceraikan', 'Aku telah menceraikanmu', atau 'Engkau telah aku ceraikan'.

Jika kata-kata tersebut diucapkan suami kepada istrinya, maka jatuhlah talaknya. Baik diniatkan maupun tidak, dan dalam keadaan bercanda atau serius.

Pada lafaz itu terkandung makna talak dan arti lainnya. Bila kata kiasan diucapkan suami kepada istrinya, maka ada dua kemungkinan. Jika suami meniatkan cerai maka talaknya telah jatuh, dan bila ia tidak berniat maka talak tidak berlaku.

Ucapan talak kiasan seperti: 'Aku telah melepaskanmu', 'Engkau telah dilepaskan', 'Aku telah berpisah darimu', 'Engkau dipisahkan', 'Pergilah kepada keluargamu'.

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœå=]sã6’ïS5ÿ��Ò–M_™šr•g

Segi Boleh Tidaknya Mengambil Tindakan Rujuk

Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi boleh tidaknya mengambil tindakan rujuk yang perlu anda ketahui, diantaranya.

Talak bain adalah macam-macam talak yang tidak boleh untuk rujuk kembali. Talak bain ini terbagi menjadi dua yakni talak bain sugra dan talak bain kubra. Taka bain sugra merupakan talak yang menghilangkan kepemilikan sang suami terhadap istri, namun tidak berlaku sebaliknya yakni dengan melakukan akad nikah ulang. Sementara itu, talak bain kubra adalah talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk, kecuali jika sang istri pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta diceraikan.

Talak ini adalah macam-macam talak yang memperbolehkan untuk rujuk kembali setelah bercerai. Namun, syaratnya adalah saat istri masih sedang dalam masa iddah. Jika istri sudah berada di luar masa iddah, maka dapat rujuk kembali dengan melakukan akad nikah ulang. Macam-macam talak ini berlaku jika sang suami hanya menjatuhkan talak 1 dan 2.

Talak yang diharamkan

Hukum ini berlaku jika suami misalkan menceraikan istri yang sedang haid, atau menceraikannya dalam masa suci dan telah menjalankan kewajibannya dengan baik.

Segi Langsung Tidaknya Menjatuhkan Talak

Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi langsung tidaknya menjatuhkan talak yang perlu anda ketahui, diantaranya.

Talak muallaq adalah talak yang memiliki syarat tertentu, yakni dapat dijatuhkan apabila syarat yang disebutkan sang suami terwujud. Contohnya yakni jika sang suami mengatakan, “Kau akan tertalak jika kau meninggalkan satu kali ibadah wajibmu.” dan sang istri benar-benar telah meninggalkan ibadah wajib.

Hukum Talak dalam Islam

Dalam kitab Fiqh as-Sunnah 4 karya Sayyid Sabiq terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina dijelaskan, sebagian ulama melarang perceraian, kecuali jika disertai dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasulullah SAW bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ كُلَّ ذَوَّاقِ، مِطْلَاقِ

Artinya: "Allah melaknat setiap laki-laki yang suka menikmati perempuan, dan gemar menceraikan (istrinya)." (HR As-Sakhawi. Al-Albani mengatakan hadits ini dhaif)

Menurut mazhab Hambali, hukum talak dalam Islam dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu wajib, haram, boleh, dan sunnah.

Hukum talak dalam Islam menjadi wajib jika dijatuhkan oleh dua orang hakam (penengah) karena terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan antara suami dan istri, dan perceraian menjadi satu-satunya cara untuk mengakhiri konflik tersebut.

Hukum talak ini juga berlaku pada perempuan yang sudah di ila' setelah menyelesaikan masa iddah selama empat bulan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 226-227,

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَابِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِن فَاءُ و فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Kepada orang-orang yang meng-ila' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Hukum talak dalam Islam menjadi haram jika dilakukan tanpa alasan yang jelas dan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, baik suami maupun istri, serta tidak ada manfaat yang dapat diperoleh dari perceraian tersebut.

Talak seperti ini diharamkan karena dapat merusak kehidupan rumah tangga, sama halnya dengan merusak atau menghancurkan harta benda. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh berbuat mudharat dan tidak boleh membalas dengan mudharat."

Adapun riwayat lain yang menyebutkan bahwa talak yang dijatuhkan tanpa alasan ini hukumnya makruh. Rasulullah SAW bersabda, "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak."

Rasulullah SAW juga bersabda,

مَا أَحَلَّ اللَّهُ شَيْئًا أَبْغَضُ إِلَيْهِ مِنَ الطَّلَاقِ

Artinya: "Tidaklah Allah SWT menghalalkan sesuatu tapi paling dibenci-Nya selain talak." (HR Abu Daud dalam kitab ath-Thalaq)

Talak akan dimurkai jika dilakukan tanpa alasan yang sesuai dengan syariat, meskipun Rasulullah SAW menyebutkan bahwa talak itu halal.

Sementara itu, hukum talak dalam Islam bisa dianggap mubah jika dilakukan dengan alasan yang sesuai dengan syariat, misalnya ketika seorang istri melakukan perbuatan yang tercela meskipun telah diberi peringatan, namun dia tidak mengubah perilakunya.

Selain itu, hukum talak juga bisa dianggap sunnah apabila seorang suami menjatuhkan talak karena istrinya mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT, seperti enggan menjalankan salat atau kewajiban agama lainnya.

Hal ini berlaku apabila suami tidak mampu memaksanya untuk melaksanakan kewajiban tersebut, atau jika istri sudah kehilangan rasa malu.

Imam Ahmad berkata, "Tidak sepantasnya mempertahankan istri yang enggan menjalankan kewajibannya kepada Allah SWT. Karena istri semacam ini dapat menurunkan kadar keimanan suami, sikap dan prilakunya membuat suami merasa tidak aman ketika tidur bersamanya, bahkan bisa jadi dia melahirkan anak yang bukan darinya (anak yang lahir dari perselingkuhan)."

Dalam kasus seperti ini, suami tidak bisa disalahkan jika bertindak keras kepada istrinya, agar dia mau menebus dirinya dengan mengembalikan maharnya untuk bercerai.

Ibnu Qudamah berkata, "Mencerai istri ketika dia tidak mengindahkan kewajibannya kepada Allah SWT dan tidak memiliki sifat malu hukumnya adalah wajib."

Beliau juga berkata, "Talak yang sesuai dengan sunnah adalah talak yang dilakukan pada saat terjadi pertikaian di antara suami istri dan pada saat istri keluar rumah dengan meminta khulu' untuk melepaskan diri dari kemudharatan."

Menurut Ibnu Sina dalam kitab asy-Syifa, pintu perceraian tetap harus terbuka dan tidak boleh ditutup. Menutup pintu perceraian dapat menyebabkan mudharat, terutama jika salah satu pihak tidak lagi merasa kasih sayang atau tidak memiliki kecocokan dalam pernikahan.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan sang istri menumbuhkan perasaan terhadap orang lain, atau bahkan terjadinya perselingkuhan. Dengan membuka pintu perceraian, seseorang dapat memperoleh kesempatan untuk menikah dengan orang yang lebih cocok dan mendapatkan keturunan yang baik.

Jadi, peluang untuk melakukan perceraian tetap diberikan, tetapi tetap dalam pengawasan dan mengikuti aturan yang berlaku.

Mengutip buku Hukum Perceraian yang ditulis oleh Muhammad Syaifuddin, beberapa bentuk ucapan atau tindakan berikut dapat dikatakan sebagai talak. Di antaranya adalah,

Talak raj'i adalah talak yang dijatuhkan satu kali oleh suami, suami masih dapat merujuk kembali kepada istri yang telah ditalak, selama masa iddah.

Dalam syariat Islam, talak raj'i terdiri dari beberapa bentuk, yaitu talak satu, talak dua dengan menggunakan pembayaran (iwadl), atau talak satu dan talak dua tanpa menggunakan iwadl, asalkan istri belum digauli setelah talak tersebut dijatuhkan.

Talak ba'in adalah talak yang terjadi akibat adanya syiqaq (perpecahan) antara suami dan istri, yang menyebabkan keduanya mendatangkan hakim dari keluarga masing-masing sebagai juru damai.

Talak tanjis adalah talak yang dijatuhkan suami dengan ucapan langsung, tanpa dikaitkan dengan waktu, baik menggunakan ucapan sharih (jelas) maupun kinayah (perumpamaan). Ini adalah bentuk talak yang biasanya dilaksanakan, di mana talak berlaku segera setelah suami mengucapkan kata talak tersebut.

Talak ta'lik adalah talak yang dijatuhkan suami dengan ucapan yang pelaksanaannya digantungkan pada suatu kejadian di masa depan, baik menggunakan lafaz sharih (jelas) maupun kinayah (perumpamaan). Contohnya, suami mengucapkan, "Bila ayahmu pulang dari luar negeri, engkau saya talak."

Talak ta'lik ini merupakan bentuk perjanjian dalam perkawinan yang menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suami. Jika suami tidak memenuhi syarat tersebut, istri yang tidak rela dapat mengajukan perceraian ke pengadilan.

Talak mubasyir adalah talak yang langsung diucapkan oleh suami tanpa melalui perantara atau wakil. Suami secara langsung menjatuhkan talak kepada istrinya dengan ucapan yang jelas.

Talak tawkil adalah talak yang tidak diucapkan secara langsung oleh suami, melainkan oleh orang lain atas nama suami. Jika talak tersebut diwakilkan oleh orang lain kepada istri, seperti ucapan, "Saya serahkan kepadamu untuk mentalak dirimu," maka hal ini secara khusus disebut talak tafwidh.

Memiliki keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah adalah dambaan setiap pasangan suami-istri. Namun terkadang hanya karena pertengkaran suami istri bisa bercerai, atau di dalam Islam disebut dengan talak.

Ketika sudah melakukan talak, maka tiada lagi ikatan antara seorang suami dan istri. Hubungan mereka dinyatakan selesai.

Dalam ajaran Islam, perceraian disebut juga dengan talak. Talak atau dalam bahasa Arab Thalaq adalah memutuskan hubungan antara suami-istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip jurnal Hukum Talak dalam Keadaan Mabuk yang ditulis oleh Ade Saputra, menurut ulama Mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal khusus.

Lalu, menurut Mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal tapak atau yang semakna dengan itu. Sedangkan menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami-istri.

Menukil buku Menikah untuk Bahagia: Sebuah Mahar Cinta oleh Abu Salman Farhan Al-atsary, proses talak akan dibawa ke persidangan agama.

Proses persidangan disaksikan oleh saksi dan diputuskan oleh pengadilan. Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan akte cerai yang menjadi bukti berpisahnya sepasang suami istri.

Dalam Islam yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang suami. Meski demikian, para ulama sepakat jika suami tidak bertanggung jawab atas keadaan rumah tangganya, maka istri boleh meminta cerai melalui khuluk.

Mengutip dari buku A-Z Ta'aruf, Khitbah, Nikah dan Talak Bagi Muslim karya Honey Miftahuljannah, kedudukan hukum talak dapat berbeda-beda di setiap kondisi yang dialami pasangan. Penjelasan hukumnya adalah sebagai berikut:

Segi Cara Suami Menjatuhkan Talak

Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi cara suami menjatuhkan talak yang perlu anda ketahui, diantaranya.

Menjatuhkan talak pada umumnya disampaikan oleh sang suami kepada istri secara langsung melalui ucapan, dan sang istri juga mendengar ucapan talak dari sang suami. Namun, tidak dipungkiri talak juga dapat dijatuhkan dengan cara-cara yang lain.

Salah satu cara lainnya yakni dengan menjatuhkan talak melalui tulisan. Melalui tulisan yang disampaikan sang suami, sang istri menerima dan membaca serta memahami isi dari tulisan tersebut.

Cara ini disampaikan sang suami yang tidak memiliki kemampuan untuk berbicara (tuna wicara) kepada sang istri, sepanjang isyarat tersebut jelas dan dimengerti oleh sang istri.

Sang suami juga dapat menjatuhkan talak dengan perantara orang lain yang diutus untuk menyampaikan maksud dan tujuannya yakni bercerai dengan sang istri.

TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan internet diikuti dengan hadirnya berbagai macam game online. Rasanya setiap pengguna ponsel pintar memiliki setidaknya satu gim dari di gawainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu genre game online yang memiliki banyak penggemar adalah role-playing video game atau RPG. Biasanya dalam game jenis ini dilengkapi dengan aksi jual beli barang atau kemampuan yang bisa digunakan karakter di dalam permainan untuk menambah keseruan.

Lalu bagaimana hukum Islam memandang jual beli item dalam game online?

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur. Muhammad Syamsudin, mengatakan game online pada dasarnya merupakan harta ma’nawi yang berjamin hak penyiaran (broadcasting). Status hak penyiaran itu dibuktikan oleh lisensi yang dimiliki oleh pengembang gim.

Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean, Gresik ini menuturkan hukum muam'alah dalam jual beli item gim daring secara umum boleh sebab sudah keluar dari batas mu'amalah yang dilarang oleh Rasulullah SAW. “Sebagai harta yang berjamin lisensi penyiaran publik, maka keberadaan "material siaran" yang dikandung oleh game online bersifat bisa disewa, disewakan, atau dihibahkan kepada pihak lain,” katanya dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, Ahad, 22 Agustus 2021.

Syamsudin menjelaskan dalam konteks ini pemain membeli materi game kepada pengembang dengan tiga model pembayaran. Pertama dengan biaya kuota data. Kedua dengan membeli lisensi khusus sehingga mendapatkan fasilitas tambahan. Ketiga mengikuti misi yang disyaratkan oleh pengembang. Konsekuensinya pemain berhak mendapatkan manfaat dari game ini.

Ia menuturkan suatu harta bisa disebut sebagai “manfaat” apabila memiliki jaminan berupa empat hal, yaitu jaminan barang, jaminan utang, jaminan layanan, dan hak, bukan barang, utang maupun layanan.

“Semua manfaat tersebut wajib diberikan oleh provider secara pasti atau tsubût. Bukan tanpa dasar, hal ini berpegangan pada janji yang disampaikannya lewat FAQ atau petunjuk penggunaan,” tuturnya.

Jika ini terpenuhi, maka keempat manfaat di atas berlaku sah sebagai harta penjamin transaksi disebabkan ikatan kelaziman penunaian 'hak' user oleh pengembang. Sementara itu, item yang diperoleh setelah menyelesaikan misi dalam game online merupakan bagian dari manfaat yang didapatkan pemain.

Karena item dalam game online telah menunjukkan nilai manfaat yang ditunaikan pengembang dan bisa dirasakan pengaruhnya dan bisa dikuasai oleh pemain, maka barang ini telah memenuhi syarat sebagai sesuatu yang boleh diperjualbelikan atau ditransaksikan. Artinya pemain diperbolehkan menjual item atau gold yang telah ia miliki ke pemain yang lain.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Talak Berdasarkan Sifat

Talak raj'i meliputi talak satu dan talak dua. Sepasang suami istri yang melakukan talak raj'i dibolehkan rujuk kembali sebelum masa iddah berakhir.

Talak ba'in adalah talak yang menghalangi suami untuk rujuk. Talak ini dapat dibedakan menjadi dua, antara lain adalah:

Talak ba'in kubra adalah talak yang dilakukan suami kepada istri untuk ketiga kalinya. Apabila talak ini sudah dijatuhkan, maka suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh menikah lagi sebelum istrinya menikah kembali dengan laki-laki lain dan sudah dicampuri, kemudian diceraikan oleh suami keduanya.

Talak ba'in sugra menjadi talak yang sudah tidak boleh dirujuk kembali. Hanya saja, mantan istri tersebut bisa dinikahi kembali dengan akad serta mas kawin baru. Selain itu, mantan istri juga tak perlu menikah terlebih dahulu dengan orang lain. Talak ini mencakup talak satu dan dua yang sudah habis masa iddahnya, khuluk, serta talak terhadap istri yang belum digauli.

Islam mengenal adanya talak dalam hubungan pernikahan. Istilah tersebut kerap dijumpai manakala terjadi permasalahan dalam rumah tangga.

Mengutip buku Hadis Ahkam: Perkawinan, Nafkah, Hadanah, Waiyat dan Peradilan oleh Jamaluddin, talak berasal dari kata 'athlaqa-yuthliqu-itlaaq' artinya melepaskan atau meninggalkan. Ulama Sayyid Sabiq mendefinisikan talak yaitu melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.

Disebutkan dalam buku Perceraian dalam Bingkai Relasi Suami-Istri oleh Maimun & Mohammad Thoha, perceraian disebut dengan talak dalam ilmu fikih, yang menurut bahasa artinya melepaskan ikatan atau melepaskan perjanjian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Segi Keadaan Istri

Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi keadaan istri yang perlu anda ketahui, diantaranya.

Macam-macam talak ini adalah talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang pernah digaulinya pada saat sedang haid dan dalam keadaan suci.

Talak sunny adalah macam-macam talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang pernah digauli dan pada saat itu kondisi sang istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum digauli, sedang hamil dan jelas kehamilannya.